Jika Dipilih Jokowi Pimpin Ibu Kota Baru, Ahok Dibolehkan Rangkap Jabatan
"Kalau Kepala Badan nggak boleh jadi Direktur setahu saya. Tapi boleh sebagai Komisaris. Sepengetahuan saya begitu," lanjutnya.
zxc2
Jika Tumiyana yang dipilih Jokowi sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru, ia harus melepas jabatannya sebagai Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
Untuk diketahui, Ahok dan Tumiyana merupakan dua pengurus BUMN yang masuk ke dalam bursa calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara Baru.
Selain itu, ada nama lain yakni Menteri Riset Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro, serta Bupati Banyuwangi Azwar Anas.