Jaga Daya Beli Pemerintah Tanggung Pajak Karyawan
RIAU24.COM - JAKARTA- Pemerintah positif menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagai stimulus atas perlambatan ekonomi akibat wadah virus Corona.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan kebijakan ini, maka perusahaan tidak perlu melakukan pemotongan gaji atas karyawan.
zxc1
Ada empat kebijakan stimulus untuk menahan laju perlambatan ekonomi dalam negeri. Diantaranya adalah insentif fiskal yang bakal ditelurkan oleh pemerintah.
Seperti penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).
zxc2
Ini bertujuan agar seluruh industri mendapatkan space. "Dalam situasi sangat ketat, sekarang mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," jelas dia.
Sementara itu, Staff Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Pambudi menyebutkan, kebijakan ini agar meminimalisir pengeluaran karyawan agar menjaga daya beli masyarakat.
Rencananya kebijakan itu akan berlaku hingga enam bulan ke depan setelah diluncurkan. (R24/Bisma)