Menu

Kejari Bengkalis Siapkan 7 JPU Untuk Kasus Korupsi UED-SP Tri Laksemana Bukit Batu

Dahari 11 Mar 2020, 17:21
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP) Tri Bukitbatu Laksemana, Desa Bukitbatu (foto/Hari)
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP) Tri Bukitbatu Laksemana, Desa Bukitbatu (foto/Hari)
"Mulai hari ini tiga tersangka dilimpahkan ke Penuntut Umum, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Kepala Kejari Bengkalis Nanik Kushartanti, S.H, M.H dalam konferensi pers di ruang Pidsus Kejari didampingi Kasi Datun Farouq Fahrozi, Kasi Intel, Nico Fernando, S.H, serta Kasubsi Penyidikan Pidsus, Ferry Dewantoro, S.H.

Diutarakan Kajari bengkalis, dalam kasus tersebut, tidak ada penambahan tersangka lagi. Sedangkan kerugiannya berdasarkan dari audit Inspektorat Bengkalis mencapai Rp1,054 miliar, dan beberapa aset milik dua tersangka juga sudah ada yang disita, antara lain tanah berikut rumah serta sepeda motor.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari menahan mantan Kades Bukitbatu, Jafar, Ketua UEDSP Bukit Batu Andre Wahyudi, dan mantan TU Subandi.

Halaman: 234Lihat Semua