Kembalikan Aset Pemda, Bupati HM Wardan Gandeng Kejari Inhil
Untuk itu dia mengingatkan kepada pihak yang menguasi mobil-mobil tesebut bersikap koperaktif dan secara suka rela melunasi biaya lelang atau mengembalikan mobil tersebut kepada pemerintah daerah.
"Kita tunggu. Silahkan kembalikan sendiri, baik kepada kami atau langsung ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil," paparnya.
Baca juga: Kapolsek Kateman dan Panit Opsnal Reskrim Silaturrahmi Ke Pondok Pesantren Daarul Rahman V Air Tawar
Jika batas waktu yang sudah diberikan pihak Kejaksaan Negeri Inhil tidak dipenuhi, maka lanjut Kajari pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.