Dinilai Langgar Aturan Sendiri, ICW akan Gugat Pimpinan KPK Ini
RIAU24.COM - Posisi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat ini tengah disorot. Adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang mempertanyakannya. Pasalnya, pelantikan Ghufron sebagai pimpinan lembaga antirasuah itu, bertentangan dengan Undang-Undang KPK. Karena itu, kedua lembaga itu berencana menggugat Keputusan Presiden (Keppres) atas pelantikan Nurul Ghufron ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Untuk diketahui, pelantikan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK dilakukan berdasarkan pada Keppres Republik Indonesia Nomor 129/P Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, dalam Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan batas umur pimpinan KPK adalah minimal 50 tahun.
"Sedangkan Nurul Ghufron saat ini masih berusia 45 tahun," ungkap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu 11 Maret 2020 dilansir viva.
Secara logika, terang Kurnia, pelantikan Nurul Ghufron seharusnya mengacu pada UU KPK yang baru, karena UU tersebut telah disahkan pada 17 Oktober 2019. Sementara Ghufron baru dilantik Presiden Jokowi pada 20 Desember 2019. Meskipun Ghufron sudah terpilih dalam voting di Komisi III DPR sebelum UU KPK yang baru disahkan.
"Hal ini menggambarkan bahwa Presiden tidak memahami substansi dari UU KPK baru. Tidak hanya itu, kejadian ini juga memperlihatkan secara gamblang ketidakcermatan pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden," kata Kurnia.