Lima Bungkus Besar Sabu Beserta Dua Pelaku Digulung Tim Reskrim Polsek Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis berhasil meringkus dua orang diduga pelaku tindak pidana Narkotika Jenis sabu sabu, Selasa 10 Maret 2020 pukul 13.50 WIB kemarin.
Mereka ditangkap di Jalan Panglima Minal Gang Syahbandar II Pelabuhan BUMD Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
zxc1
Kedua tersangka diantaranya, IA warga Desa Teluk Papal, YO warga Rimba Sekampung, kedua orang ini merupakan kurir Sabu.
"Mereka IA dan YO ini adalah kurir narkoba, sedangkan barang bukti yang kita amankan berupa satu unit sepeda motor. Satu buah tas jinjing, satu helai kain sarung bantal, lima bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 5000 gram, tiga unit handpone dan uang tunai Rp300 ribu," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika didampingi Kanit Reskrim Aipda Dedy Suryadi, Rabu 11 Maret 2020 kepada Riau24.com.
zxc2
Diutarakannya, berawal tim opsnal Reskrim Polsek Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Jalan Panglima Minal Gang Syahbandar II Pelabuhan BUMD Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis.
"Saat itu, setelah diberhentikan, kemudian dengan disaksikan oleh seorang pegawai Dishub Bengkalis yang sedang melintas, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak lima bungkus Narkotika jenis sabu sabu," ungkapnya lagi.
Setelah mengamankan pelaku berikut barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolsek Bengkalis. "Setelah dikembangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik seseorang berinisial A, yang akan dibawa menyeberang ke Pakning," pungkasnya. (R24/Hari)