Polisi Tangkap MA Pelaku Penganiayaan Dua Orang Pemuda di Tembilahan
RIAU24.COM - INHIL- Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap MA (18) seorang pelajar di Tembilahan atas aksi pengeroyokan terhadap dua orang pemuda yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit, Senin 9 Maret 2020.
zxc1
Dari data kepolisian, pelaku yang diketahui warga Jalan Lingkar 2, Tembilahan tersebut ditangkap tim opsnal Sat Reskrim Polres Inhil sekira pukul 18.30 Wib.
Baca juga: Tokoh Pemuda Pulau Kijang Inhil Minta Pemerintah Cari Solusi Anjloknya Harga Kelapa dan Pinang
"Team opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran menuju tempat pelaku tersebut, setelah sampai di lokasi team opsnal berhasil mengamankan sdr MA dan selanjutnya di bawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut," beber Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Warno.