Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ini Langkah yang Akan Ditempuh Menkeu Sri Mulyani
RIAU24.COM - Sosok Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati langsung menjadi perhatian, ketika Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Sebab, Sri Mulyani adalah salah satu pihak yang merancang kenaikan tarif BPJS Kesehatan tersebut.
Setelah keputusan MU dikeluarkan, bagaimana reaksinya?
Dilansir cnbcindonesia, ketika dikonformasi terkait hal itu, Sri Mulyani mengatakan pihaknya masih berpikir keras bagaimana membuat BPJS Kesehatan tak lagi defisit setelah kenaikan iuran tersebut dibatalkan.
Ia tak menampik, banyak yang merasa senang dengan dibatalkannya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut. Namun menurutnya, apa yang menjadi langkah pihaknya, harus diketahui masyarakat.
"Kita minta BPJS Kesehatan transparan, biaya operasi berapa dan berapa gajinya, defisit berapa. Itu semua kita rangkum supaya masyarakat tahu ini masalah bersama, bukan satu institusi. Ini dilakukan pemerintah, kita terus coba bangun ekosistem JKN yang sehat dan berkeadilan, sustain," tegasnya, Selasa 10 Maret 2020 di Jakarta.
Dijelaskan Sri Mulyani, keputusan yang diambil terhadap BPJS Kesehatan termasuk dengan menaikkan tarif itu sudah dihitung dan dipertimbangkan dengan matang. Termasuk ke seluruh rakyat Indonesia. Jika dibatalkan, maka akan mempengaruhi sustainabilitas BPJS itu sendiri.
Sri Mulyani meminta masyarakat juga melihat BPJS Kesehatan ini sebagai sebuah sistem keseluruhan. Perlu ada kegotongroyongan. Jadi harus melihat BPJS Kesehatan juga sebagai keseluruhan.
"Keputusan tersebut buat ini semua berubah. Kita berharap masyarakat tahu ini konsekuensinya besar terhadap JKN. Karena kalau bicara ekosistem, tak mungkin bisa satu dicabut, sisanya pikir sendiri, ini kita lihat penuh," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, keputusan Mahkamah Agung terhadap judicial review yang membatalkan kenaikkan iuran BPJS kesehatan sudah bersifat final. Mahfud mengatakan pemerintah tidak akan melawan putusan dari Mahkamah Agung.
"Putusan MA kalau judicial review itu adalah putusan yang final. Tidak ada banding terhadap judicial review," lontarnya, Senin 9 Maret 2020.
"Kalau judicial review itu sekali diputus final dan mengikat. Oleh sebab itu yang kita ikuti saja. Pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan," ujarnya lagi. ***