DPRD Riau Dukung Pembatalan Kenaikkan Iuaran BPJS
RIAU24.COM - Anggota DPRD Riau Sunaryo mendukung keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikkan iuran BPJS. Menurutnya rencana kenaikkan BPJS itu sangat meresahkan masyarakat.
"Selama ini rencana kenaikkan BPJS itu menjadi polemik di masyarakat, dan sekarang dibatalkan oleh MA, oleh karena itu saya sangat mendukung iuran BPJS tidak naik, "kata Sunaryo saat dihubungi Riau24. com. Selasa 10 Maret 2020.
Sunaryo juga berharap dengan dibatalkannya kenaikkan iuran BPJS ini, pemerintah bisa melakukan evaluasi dan perbaikan dalam tubuh BPJS ini, apakah itu pelayanan, kualitas dan rumah sakit agar kedepanya lebih baik lagi.
"Jadi intinya kita dukunglah semuanya agar terbantu masyarakat ini, "tutup anggota komisi V DPRD Riau dapil Dumai, Bengkalis dan Meranti ini.
Diwartakan sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusanya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro mengutip detikcom, Senin 9 Maret 2020.
Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis.