DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Propemperda RTRW dan RDTRW
Menurut Fraksi PKS dengan adanya peraturan daerah ini, nantinya akan menjadi landasan hukum terhadap sebuah kebijakan dan akan mendorong roda pemerintahan Kabupaten Bengkalis menjadi lebih baik lagi. "Dengan catatan, tentu hal tersebut harus sejalan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku," ujar sekretaris fraksi PKS tersebut.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, PTPN Rilis Varietas Kultur Jaringan Kelapa Sawit dengan Potensi CPO Tinggi
Kemudian untuk 2 Ranperda lainnya, yakni Ranperda RTRW Kabupaten Bengkalis 2020-2040 dan Ranperda RDTRW Kabupaten Bengkalis 2020-2039. Fraksi PKS sepakat dapat dibahas dan ditelaha sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Ditegaskan Fraksi PKS, persoalan tata ruang kabupaten harus ditata sedemikan rupa sehingga persoalan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis dapat teratasi.