Pemerintah Tambah Libur 4 Hari, Ternyata Ada yang Protes, Begini Alasannya
"Saya kira karena pilihannya cuti bersama itu dengan konsep tidak mengganggu produktivitasnya, saya kira tadi teman-teman Kadin juga datang, teman-teman Apindo juga datang, mendiskusikan bersama bagaimana tetap ada kesempatan ini," kata Ida.
Ida menjelaskan, cuti bersama antara PNS dengan karyawan swasta memiliki perlakuan yang berbeda. Cuti bersama dinilainya bersifat fakultatif alias tidak wajib. Keputusan cuti bersama untuk karyawan swasta berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
Ganggu Rencana Bisnis
Namun keputusan itu mendapat protes dari Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani. Menurutnya, dalam proses pengambilan keputusan tentang penambahan hari libur itu, pihkanya tak dilibatkan.
Padahal, kebijakan itu dinilai dapat mengganggu rencana bisnis yang sudah dibangun oleh berbagai pelaku usaha di sektor lain selain sektor pariwisata.
"Sepengetahuan saya kami tidak diajak bicara. Kami memahami bahwa penambahan cuti bersama ini dilakukan dengan motif mendorong kegiatan ekonomi konsumtif dan menggerakkan pariwisata. Itu tujuan yang baik. Namun, perlu diperhatikan juga penambahan cuti ini sifatnya tiba-tiba sehingga mengganggu planning, kinerja dan target perusahaan di berbagai sektor lain selain pariwisata karena periode kerja normal menjadi lebih singkat," lontarnya.