Bupati Alfedri Serahkan SK Pengangkatan PNS Formasi Umum Tahun 2018 di Lingkungan Pemkab Siak
"Kita sebagai ASN ada aturan ada larangan yang harus kita ikut, yaitu PP no 53 tahun 2010. Itu harus di baca ada hak dan kewajiban bapak ibu," tegasnya
Lanjutnya, Sebagai ASN yang memilih bidang pekerjaan ini, harus mampu menempatkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Abdi negara dan abdi masyarakat.
"Kita ini sesungguhnya pelayan, seperti pramugari, memberikan pelayanan, bukan penguasa. Niatkan lah diri kita yang memang siap untuk mengabdikan diri sebaik-baiknya. Dengan hadirnya kita dapat membawa perubahan yang lebih baik, memberikan kemajuan bagi daerah dan masyarakat," tutupnya.
"Kita ini sesungguhnya pelayan, seperti pramugari, memberikan pelayanan, bukan penguasa. Niatkan lah diri kita yang memang siap untuk mengabdikan diri sebaik-baiknya. Dengan hadirnya kita dapat membawa perubahan yang lebih baik, memberikan kemajuan bagi daerah dan masyarakat," tutupnya.