Polsek Rengat Barat Tangkap Warga Pematang Reba Miliki Paket Sabu 0,4 Gram
RIAU24.COM - INHU- Seorang warga RT 001/RW 004 Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial AS alias Nawi (43) ditangkap polisi akibat mengantongi barang haram narkotika jenis sabu.
Tersangka Nawi ditangkap saat berada di Jalan Lintas Pematang Reba - Pekan Heran Gang Meduyan, Kelurahan Pematang Reba, Jumat 6 Maret 2020 sekira pukul 14.00 WIB.
zxc1
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua bungkus kecil plastik bening berisi serbuk kristal putih.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kronologis penangkapan tersangka Nawi, berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Polsek Rengat Barat, bahwa tersangka Nawi ada menyimpan sabu di saku celananya dan informasi itu diperoleh petugas sekitar pukul 11.00 WIB.
zxc2
Mendapat informasi tersebut, Panit I Reskrim Polsek Rengat Barat Ipda Adam Malik bersama anggotanya melakukan penyelidikan, hingga pukul 13.00 WIB petugas masih terus memantau gerak-gerik tersangka disekitar tempat tinggalnya.
Dari hasil penggeledahan itu, petugas mendapatkan satu bungkus plastik bening kecil berisi serpihan diduga sabu. Selain itu, didekat tersangka berdiri, di atas tanah ditemukan satu buah bungkusan permen warna biru putih, yang didalamnya berisikan satu bungkus kecil plastik bening diduga berisi sabu.
"Ketika diinterogasi, tersangka mengaku kalau barang haram itu miliknya. Untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka diamankan di sel tahanan Polsek Rengat Barat," kata Misran menambahkan.
Aadapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas, dua bungkus plastik bening kecil berisi serpihan serbuk kristal diduga sabu, dengan berat 0,40 gram, satu buah bungkusan permen dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi. (R24/Rou)