Diduga 17 Tahun Cabuli Jemaatnya, Pendeta Ini Akhirnya Diringkus Tanpa Perlawanan
RIAU24.COM - Aparat Kepolisian akhirnya meringkus HL, seorang pendeta salah satu Gereja Embong Sawo, Surabaya, Jawa Timur. Sebelumnya, ia telah dilaporkan salah satu keluarga jemaat geraja itu, karena diduga telah mencabuli salah seorang jemaatnya selama 17 tahun, atau saat sang jemaat masih berusia 9 tahun.
Pria berusia 50 tahun itu diamankan Sabtu 7 Maret 2020, saat berada di salah satu kediaman temannya, yang berada di salah satu areal perumahan di Waru, Sidoarjo. Penangkapan terhadap HL berjalan dengan lancar, karena yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan sama sekali.
"Iya, berhasil ditangkap. Ditangkap di rumah temannya, bukan di rumahnya sendiri," ungkap Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Andrias Ratulangi, dilansir detik.
"Ditangkap hari ini. Pagi ini. Di Pondok Candra, Waru," tambahnya.
Sebelumnya, LH telah dilaporkan pihak korban pada 20 Februari 2020 ke Mapolda Jatim. Laporan tersebut telah diterima dengan No LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Kasus ini diungkapkan oleh aktivis perempuan dan anak Jeannie Latumahina. Jeannie diminta pihak keluarga korban mengawal proses hukum yang berlangsung di Polda Jatim.
Bakal Kabur ke LN