Menu

Demi Bisa Ceramah di TV, Puluhan Ustadz Ikuti Program Standarisasi Profesi dan Dapat Wejangan dari Mahfud MD

Satria Utama 6 Mar 2020, 09:03
  Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI menggelar standardisasi dai/ Foto: Dok Istimewa
Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI menggelar standardisasi dai/ Foto: Dok Istimewa

RIAU24.COM -  JAKARTA - Puluhan penceramah mengikuti program standardisasi kompetensi dai yang dilaksanakan Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesi (MUI) di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (5/3). Mereka mengikuti program ini demi dapat menjadi narasumber program pengajian di televisi.

Seperti diketahui, pemerintah membuat kebijakan bahwa untuk dapat tampil di televisi pada program acara dakwah, para ustadz dan muballigh harus memiliki sertifikat dan standarisasi yang diakui pemerintah.

"Alhamdulillah, sudah selesai acara standardisasi kompetensi dai di lembaga penyiaran dengan baik dan sukses. Ada sekitar 84 orang yang hadir dari kalangan asatidz yang biasa menghiasi layar kecil dengan ceramah-ceramah yang aneka ragam," ujar Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis seperti dikutip dari Republika.co.id, Jumat (5/3).

Dalam acara tersebut, ustadz senior dan junior berkumpul bersama Komisi Dakwah di Kantor MUI. Di antaranya,  Ustaz Yusuf Mansur, Ustadz Das’ad Latif, Ustadz Maulana, Ustadz Subki Al Bughuri, Habib Nabil Al Musawa, Ustadzah Lulung Mumtazah, Ustadzah Umi Makki, dan lain-lain. "Semua rajin sehari penuh di MUI dari pagi hari sampai malam hari mengikuti sesi persesi dengan tekun," ucap Kiai Cholil.

Kiai Cholil menjelaskan, tujuan dan target kegiatan standardisasi dai angkatan ketiga ini adalah untuk menyatukan persepsi dan paradigma dakwah (taswiyatul afkar) yang baik.  "Acara ini juga untuk koordinasi langkah dakwah (tansiqul harakah) yang baik guna efektifitas dakwah dan berbagi peran antar asatidz, serta untuk melindungi umat (himayatul ummah) dari paham yang sesat," kata Kiai Cholil.

Acara ini juga menghadirkan narasumber kunci Menkopolhukam Prof Mahfud MD, yang menjelaskan tentang relasi agama dang negara. Menurut dia, negara yang berdasarkan Pancasila itu wajib melindungi agama, dan agama yang diakui di Indonesia wajib memberi nilai keagamaan yang baik agar negara menjadi bermartabat.

Halaman: 12Lihat Semua