Kementerian Perdagangan RI Serahkan Sertifkat SNI Pasar Belantik Raya
"Pasar Belantik masuk dalam kelas III, untuk mendapatkan sertifikat SNI harus memenuhi persyaratan yang telah di tentukan. Fasilitasnya harus lengkap seperti memiliki pos kesehatan, ruang ibadah, ruangan khusus merokok, pos pengamanan, hingga petunjuk keselamatan jika terjadi kebakaran. Ini sangat penting agar masyarakat nyaman melakukan transaksi jual beli," terangnya.
Pada acara itu, selain Bupati Siak, Sertifkat SNI Pasar Rakyat juga diterima oleh sejumlah Kepala Daerah lain diantaranya dari tiga Provinsi dan empat Kabupaten atau Kota seperti Provinsi Bali, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Sementara empat Kabupaten Kota penerima diantaranya Kepala Daerah dari Kota Pekalongan, Kota Pare-Pare, Situbondo, Kota Denpasar.
Baca juga: Menuju Pilkada Damai, Kapolres Siak Ajak Semua Paslon Bupati - Wakil Bupati Siak Olahraga Bersama
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Siak Wan IBrahim Surji mengatakan, Sertifikat Pasar Rakyat ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Surat Keputusan Nomor 84/KEP/BSN/4/2015 pada Tanggal 6 April 2015, sesuai Standar Jasa Bidang Perdagangan yang disusun oleh BSN bersama dengan Kementerian Perdagangan.