Barang Bukti Narkoba Senilai Rp21 Miliar Dimusnahkan Polres Siak
RIAU24.COM - SIAK- Bertempatan di halaman Mapolres Siak Kamis (05/03/2020) Polres Siak dipimpin oleh Kapolres Siak AKPB Doddy F Sanjaya, musnahkan barang bukti Narkoba jenis Ganja Kering , Sabu-sabu dan pil ekstasi (H5) senilai kisaran Rp 21.037 Milyar, yang merupakan hasil tangkapan Satuan Reskrim Narkoba Polres Siak.
zxc1
Acara pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri dan disaksikan oleh Kapolres Siak AKPB Doddy F Sanjaya, Ketua DPRD Siak, Azmi, Wakil II DPRD Siak, Androy, Pemkab Siak, Asisten II Hendriksan, Kejaksaan Negeri Siak, Pengadilan, Ketua LAM Siak, Anak SMA 2 Dayun.
Baca juga: Sepekan Menuju Pilkada serentak, Bhabinkamtibmas Gencarkan Pesan Pilkada Damai Pada Masyarakat
Kapolres Siak mengatakan, Narkoba yang dimusnahkan diantaranya Shabu seberat 20 Kg dengan kisaran harga Rp 20 Milyar, 9500 butir Happy Five (H5) sama dengan Rp 950 juta dan ganja kering sebanyak 29,3 kg atau sama dengan Rp 87 juta.