Menu

Tiga Pelaku Pembunuh Samsul Bahri Diringkus, Otak Pelaku Sebut Ini Penyebabnya

Khairul Amri 5 Mar 2020, 14:23
Tiga pelaku pembunuhan Samsul Bahri diringkus tim gabungan Polda Riau. (foto. Amri)
Tiga pelaku pembunuhan Samsul Bahri diringkus tim gabungan Polda Riau. (foto. Amri)

RIAU24.COM - Misteri kasus pembunuhan yang menimpa Samsul Bahri (39) akhirnya berhasil diungkap tim gabungan Jatanras Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Satreskrim Polres Kampar.

Tiga orang pelaku diringkus tim gabungan, bahkan salah seorang pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi menyebutkan, pengungkapan ini setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti untuk mengetahui keberadaan para pelaku.

"Tiga pelaku berhasil diringkus kepolisian, AH (39), AK (35) dan RYH alias Madhan (35) dihadiahi timah panas karena mencoba kabur," ungkap Irjen Agung didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat pers rilis, Kamis (5/3) siang.

Untuk peran ketiganya sambung Irjen Agung, tersangka AH  yang tak lain masih merupakan teman korban. Sedangkan RYH  dan AK (35) teman dari pelaku AH yang diajak untuk menghabisi nyaea Syamsul Bahri. 

"Motifnya karena sakit hati. Pelaku meminta kepada korban agar sertifikat tanah yang dijualanya untuk dibalik nama. Namun korban tidak menanggapi dengan serius atas permintaan pelaku membalik namakan sertifikat tanah itu. Sehingga Agus nekat dan mengajak dua rekannya untuk membunuh korban," terangnya. 

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penemuan mayat seorang pria tanpa identitas dalam kondisi tanpa pakaian, dan mata ditutupi lakban dengan leher nyaris putus yang akhirnya diketahui bernama Syamsul Bahri (39) dipinggiran Jalan Lintas Petapahan - Simpang TB KM 89, wilayah Dusun I Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, Senin (24/2) lalu.

Tim Opsnal Polresta Pekanbaru dan tim Jatanras Polda Riau bersama Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengamankan pelakunya.

"Tersangka dijerat pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 jo Pasal 33 Ayat 3 Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau paling lama seumur hidup atau 20 tahun di balik jeruji besi," pungkasnya.