Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Sambangi Langsung Pesantren Al-Mujtahadah
RIAU24.COM - PEKANBARU- Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Demokrat Dapil Riau, Drs. H. Achmad, M.Si menyambangi langsung Pondok Pesantren Al-Mujtahadah, Pekanbaru, Rabu (4 Maret 2020). Seperti diketahui sempat viral video ada wali santri yang marah-marah ke pengurus pesantren itu beberapa hari lalu.
Kehadiran Mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) dua periode ini langsung diterima oleh pembina pondok, Siti Syamsiah, Ustad Riko dan jajaran pengajar lainnya. Achmad menyempatkan berkunjung jelang terbang ke Jakarta.
zxc1
Turut hadir dari Kanwil Kemenag Riau Purba Eka (Kasubbag Inmas dan Umum), DR. H. Fakri (Kasi Pesantren dan Ma'had Ali) dan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi.
Sementara dari Kemenag Kota Pekanbaru, ada Kasi PD. Pontren H. Abdul Wahid dan Kasi Penmad, H. Nasaruddin.
zxc2
Dari dialog dua arah yang berlangsung, terungkap bahwa Wali Santri yang viral tersebut bernama Hendrizal, dan memang benar dia melakukan protes karena anaknya dikeluarkan dan tak bisa mengikuti ujian nasional yang sebentar lagi berlangsung.
Sementara anaknya bernama Bintang Ramadhan, dikeluarkan sebab diduga melanggar aturan internal pesantren yg sudah disepakati, seperti merokok, keluar panggar malam hari, ke warnet dan lain-lain.
Teguran terhadap yang bersangkutan sudah yang kesekian kali. Untuk menghindari menjadi virus untuk santri yang lain, maka diambil tindakan tegas.
Namun yang dikeluarkan tidak saja santri atas nama Bintang, tapi ada juga santri lainnya, dengan kasus yang hampir sama.
Lalu atas persoalan ini sudah dimediasikan oleh Kemenang Kota Pekanbaru, dengan keputusan bahwa anak-anak tersebut tetap bisa mengikuti ujian nasional, saat ujian nanti berlangsung, tapi tidak bisa mengikuti proses belajar.
"Karena ini sudah menjadi keputusan dan kesepakatan bersama, maka saya minta untuk dipatuhi, agar tidak menjadi gejolak," ujar Achmad menyarankan.
Ia juga minta kepada pihak wali santri, untuk tidak lagi melakukan tindakan-tindakan di luar batas kendali, termasuk dalam bentuk teror.
"Jika itu masih terjadi, saya akan dorong pihak kepolisian untuk melakukan tindakan hukum," tambahnya.
Sementara ustad Riko, pembina santri, mengaku tidak membawa persoalan ini keranah hukum dan sudah memaafkannya.
"Nanti kalau dibawa ke jalur hukum, kita khawatir proses belajar-mengajar di pondok menjadi terganggu," katanya. (Rilis/Riki)