Timsus Harimau Kampar Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
RIAU24.COM - Tim Khusus Harimau Kampar Polda Riau dan Tim Subdit Gakkum Polairud Polda Riau, Selasa, 03 Maret 2020 sekira pukul 18.10 WIB berhasil menggagalkan penyelundupan 35.350 ekor Baby Lobster di Jalan Lintas Sungai Pakning - Dumai Desa Tenggayun Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.
Disampaikan Direktur Polair Polda Riau Kombes Pol Badarudin, dalam pengungkapan ini petugas juga mengamankan lima orang pelaku penyelundupan Baby Lobster (bibit lobster).
"Lima pelaku diamankan tim gabungan, yaitu H (45), AI (26), O (25), AB (49) dan E (37) saat tengah mengganti oksigen dan packing dibelakang rumah," ungkap Kombes Badarudin didampingi Kasubdit Gakkum Pol Air AKBP Wawan Setiawan dan juga petugas Balai Karantina Pekanbaru.
Dari hasil pemeriksaan empat pelaku berasal dari Lubuk Linggau Sumatra Selatan, sementara pelaku E merupakan warga Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
"Pengakuan para pelaku, bibit ini akan dibawa ke luar negeri. Diduga berasal dari Pulau Jawa melalui Riau baru menuju Malaysia, Singapura dan Vietnam," terangnya.
Terhadap para pelaku disangkakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 56 KUHPidana. Kini kedua pelaku sudah ditahan di Mako Polair Polda Riau.