Menu

Aparat Diminta Langsung Bertindak, Begini Sanksi Berat Bagi Pedagang yang Timbun Masker dan Hand Sanitizer

Siswandi 3 Mar 2020, 00:49
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta aparat Kepolisian langsung bertindak, terhadap oknum pedagang yang menimbun masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan. Untuk diketahui, dua bahan ini jadi buruan masyarakat sejak merebaknya virus Corona.  Akibatnya, stok kedua barang tersebut menipis dan harganya meningkat. 

Menurutnya, oknum pedagang yang menimbun dua bahan ini, bisa diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar. Hal itu sesuai dengan apa yang termaktuv dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini ditujukan bagi oknum pedagang yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," terangnya, Senin 2 Februari 2020 tadi malam di Jakarta. 

Dilansir kompas, Pasal 107 UU tersebut berbunyi: "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)." 

Menurutnya, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan. "Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," ujarnya. 

Seperti dilansir media massa, Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua orang di Indonesia yang positif terjangkit virus corona. Menurut Jokowi, dua warga negara Indonesia (WNI) tersebut sempat kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia. Warga Jepang itu terdeteksi virus corona setelah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia. ***