Menu

Cegah Virus Corona di Jakarta, Begini Langkah Anies Baswedan yang Perlu Ditiru

M. Iqbal 29 Feb 2020, 18:55
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

RIAU24.COM - Masih mewabahnya virus corona atau COVID-19, membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) terkait peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus Corona.

Dilansir dari Detik.com, Sabtu, 29 Februari 2020, Anies meminta kepada para kepala dinas hingga camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi risiko penularan virus Corona serta langkah pencegahan dan pengendaliannya.

Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 itu diteken Anies pada 25 Februari 2020. Instruksi diberikan Anies kepada 27 jajarannya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk wali kota serta Bupati Kepulauan Seribu, Kepala BPBD DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan, termasuk direktur rumah sakit dan kepala puskesmas, hingga para camat dan lurah.

zxc1

"Mendukung dan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian risiko penularan infeksi COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari instruksi gubernur ini," bunyi Ingub tersebut, Sabtu 29 Februari 2020.

Kemudian, salah satu yang menjadi perhatian Anies adalah tempat wisata dan rekreasi hingga penginapan di Jakarta. Anies meminta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melakukan sosialisasi kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona.

"Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran, para pengelola tempat hiburan, para pengelola tempat wisata dan rekreasi, para pengelola tempat makan, para pengelola penginapan, dan para pengelola agen perjalanan," demikian isi salah satu poin dalam Ingub tersebut.
zxc2

Biaya pelaksanaan instruksi gubernur tersebut dibebankan kepada ABPD DKI Jakarta. Hasil pelaksanaan instruksi gubernur itu dilaporkan melalui Sekretaris Daerah DKI Jakarta.

"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan instruksi gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah masing-masing," tulis Ingub.

"Melaporkan hasil pelaksanaan instruksi gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Instruksi gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis dalam Ingut itu.