Tak Tahu Pembunuh Bayaran yang Disewa Ternyata Polisi, Mantan Bintang Film Dewasa Ini Ditangkap
RIAU24.COM - Sabtu 29 Februari 2020, Katrina Danforth mantan bintang film dewasa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Hal itu gara-gara Katrina dengan nama panggung Lynn Passion menyewa seorang pembunuh untuk membunuh mantan pacarnya.
zxc1
Dilansir dari Okezone, pengadilan Idaho pada 25 Februari 2020 memvonis Katrina Danforh bersalah. Dan Katrina mengaku bersalah atas dua tuduhan menyewa untuk melakukan pembunuhan.
Dalam dokumen pengadilan yang dilaporkan Sputnik, Jumat (28/2/2020) Katrina Danforth mendapat kontak pembunuh bayaran dari seorang kenalan. Katrina Danforth kemudian menyewa jasa itu dengan bayaran USD5.000 (sekira Rp71 juta). Dengan tujuan membunuh mantan pacar yang juga ayah dari satu anaknya.