Meski Telah Berdamai, Kasus Pengeroyoka Anak Bupati Rohil Tetap Dilanjutkan
Robi tidak menampik adanya surat perdamaian antara tersangka dan korban. Menurut dia, hal itu tidak menghapus pidana terhadap diri tersangka.
"Ada (surat perdamaian). Tapi kan perdamaian itu tidak menyampingkan (pidana). Nanti saja (di pengadilan)," tegas Kasi Pidum Kejari Pekanbaru itu.
Penetapan Ari Sumarna sebagau tersangka diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejaksaan pada 10 Februari 2020 lalu.
Baca juga: Pemilik Valhalla Club Subaraya Ivan Sugianto Resmi jadi Tahanan usai Suruh Anak SMA Menggonggong
Ari diduga melakukan pengeroyokan bersama dua orang rekannya, masing-masing berinisial A dan B. Ketiganya melakukan penganiayaan terhadap Asep Feriyanto (37) hingga tak sadarkan diri di parkiran Hotel Mona Plaza, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.