Kehilangan Legalitas Pemkab Bengkalis Diminta Segera Carikan Solusi Untuk Distan
Azmi yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis kembali mengatakan, dengan kehilangan legalitas tersebut maka solusi yang harus ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis adalah melakukan pelantikan kembali terhadap para pejabat Dinas Pertanian dengan menggunakan nomenklatur sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2019.
Lalu bagaimana dengan DPA yang masih menggunakan nama Dinas Pertanian, menurut Azmi, kalau yang berubah hanya judulnya saja sementara isinya tetap, maka sebetulnya cukup menyesuaikan saja, tidak perlu harus diubah melalui APBD Perubahan.
“Saya tidak tahu apakah isinya juga berubah menyesuaikan dengan nomenklatur yang baru,” ucapnya.
“Saya tidak tahu apakah isinya juga berubah menyesuaikan dengan nomenklatur yang baru,” ucapnya.