Besok Jadwal Pembongkaran TPS, Pedagang : Berilah Kami Waktu Dua Bulan Saja Pak Wali
RIAU24.COM - PEKANBARU - Eksekusi kios Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) telah dijadwalkan pada Jumat (28/2/2020) besok. Namun sampai hari ini pedagang yang menempati TPS masih tetap berjualan ditengah gelap-gulita karena pemutusan arus listrik yang dilakukan pengelola.
Pantauan Riau24.com, Kamis (27/2/2020) lorong-lorong kios di STC masih ramai oleh pedagang. Perekonomian pedagang sedikit lesu karena berkurangnya pengunjung beberapa hari belakangan ini.
Sebagian besar pedagang yang menghuni TPS saat ini menolak untuk pindah ke dalam STC. Hingga Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui tim percepatan pembangunan STC telah melayangkan surat untuk segera mengosongkan TPS sebanyak dua kali.
Para pedagang beralasan pemindahan pedagang bekas korban kebakaran belum tepat saat ini, karena pemindahan terlalu berdekatan dengan bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul fitri.
"Kami minta waktu sampai malam takbir. Karena kalau kami pindah sekarang ke dalam STC, langganan nanti banyak yang tidak tau, dan omzet kami bisa turun," kata Edi, salah seorang pedagang saat ditemui.
Seiring itu, dengan pindah usai lebaran nanti, para pedagang dapat mengumpulkan uang untuk menyelesaikan administrasi untuk penempatan kios di dalam STC.
Pedagang juga menyebut, mereka harus menyelesaikan administrasi sebesar 30persen dari total harga kios yang ditawarkan kepada pedagang, supaya mereka dapat menempati kios tersebut.
Sementara untuk harga satu kios dengan ukuran standar untuk lantai bawah, pedagang harus membayar administrasi sebesar Rp200an Juta, tergantung luas kios yang diambil.
"Kalau abis lebaran kan bisa juga kami carikan duit untuk bayar itu. Kalau sekarang gimana, TPS sudah dibongkar, sementara kami juga belum dapat menempati kios. Jadi mau jualan dimana kami. Gak ada solusi yang dikasih sama kami, berilah kami waktu dua bulan saja pak wali" jelasnya.
Ia tambahkan, Walupun mereka sudah melunasi pembayaran sebesar 30 persen dari harga kios, mereka tetap belum diperbolehkan menghuni Kios STC sebelum Akad kredit dilakukan oleh bank.
Sementara itu, Suryanto, Pimpinan Cabang PT MPP selaku pengembang STC mengatakan, bahwa pihaknya mempersilahkan pedagang menghuni kios jika sudah melunasi pembayaran 30persen dari total harga kios.
Pembayaran 30persen tersebut juga dapat diangsur, karena pengembang dapat memproses pengangguran pembayaran 30persen harga kios itu dari Mei 2017 lalu.
"Sudah jauh jauh hari kita sampaikan kepada pedagang. Mereka harus bayar 30persen dulu dari harga kios, dan itu dapat diangsur sejak 2017 lalu," jelas Suryanto.
Diterangkannya, untuk 70persen pembayaran kios berikutnya, pedagang dapat membayar secara kes ataupun kredit.
Suryanto menegaskan, untuk yang 70persen pembayaran melalui kredit, pihaknya juga menyediakan BPR melalui bank BNI. Dan pedagang dapat menempati kios apabila sudah dokumen kredit mereka lengkap dan disetujui bank.
"Walupun pedagang belum Akad kredit, kalau dokumen nya sudah lengkap, kita persilahkan masuk. Kita juga sudah minta pedagang yang ingin melakukan pembayaran secara kredit, untuk menyiapkan data dari pertengahan 2019 lalu. Kalau mereka persiapkan seharusnya kan sudah dapat akad,"papar Suryanto.
Saat ini, pedagang diberikan waktu oleh Tim percepatan pembangunan STC selama dua hari, untuk melakukan negosiasi terhadap pengembang terkait penyelesaian administrasi mereka. Usai itu, tim akan melakukan penertiban dan pembongkaran TPS pedagang. (R24/put)