Menu

Penyerang Novel Baswedan Hanya Dijerat Pasal Pengeroyokan, Kuasa Hukum Sebut Penyidikan Polisi Penuh Kejanggalan

Siswandi 27 Feb 2020, 10:06
Novel Baswedan yang penglihatannya terganggu setelah terkena siraman air keras. Foto: int
Novel Baswedan yang penglihatannya terganggu setelah terkena siraman air keras. Foto: int

"Misalnya, hubungan terduka pelaku yang ditangkap dengan sketsa dan keterangan-keterangan primer saksi-saksi serta temuan Tim Satgas Gabungan Bentukan Kapolri 2019," ungkapnya.

Pasal Terlalu Ringan 

Secara khusus, pihaknya mempersoalkan Pasal 170 KUHP atau pasal pengeroyokan yang dikenakan kepada kedua tersangka. Pihaknya merasa aneh, karena pasal itu dinilai terlalu ringan. 

Padahal, terdapat fakta-fakta yang mengindikasikan bahwa penyerangan itu terkait dengan pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK. Selain itu, ada indikasi tujuan aksi kekerasan itu adalah mematikan, melumpuhkan, menimbulkan luka berat terhadap Novel. Selaini itu, aksi itu juga diduga kuat dilakukan secara terencana.

"NB (Novel) sebagai korban juga telah menekankan bahwa penyiraman air keras tidak haknya melukai wajah dan mata tetapi juga masuk ke hidung dan mulut sehingga tidak bisa bernafas seketika dan hampir kehilangan kesadaran," kata Alghiffari. 

Berdasarkan sejumlah kejanggalan itu, Tim Advokasi Novel mengajukan sejumlah tuntutan. 

Halaman: 123Lihat Semua