Penyerang Novel Baswedan Hanya Dijerat Pasal Pengeroyokan, Kuasa Hukum Sebut Penyidikan Polisi Penuh Kejanggalan
"Misalnya, hubungan terduka pelaku yang ditangkap dengan sketsa dan keterangan-keterangan primer saksi-saksi serta temuan Tim Satgas Gabungan Bentukan Kapolri 2019," ungkapnya.
Padahal, terdapat fakta-fakta yang mengindikasikan bahwa penyerangan itu terkait dengan pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK. Selain itu, ada indikasi tujuan aksi kekerasan itu adalah mematikan, melumpuhkan, menimbulkan luka berat terhadap Novel. Selaini itu, aksi itu juga diduga kuat dilakukan secara terencana.
"NB (Novel) sebagai korban juga telah menekankan bahwa penyiraman air keras tidak haknya melukai wajah dan mata tetapi juga masuk ke hidung dan mulut sehingga tidak bisa bernafas seketika dan hampir kehilangan kesadaran," kata Alghiffari.
Berdasarkan sejumlah kejanggalan itu, Tim Advokasi Novel mengajukan sejumlah tuntutan.