KPK Kembali Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap PAW
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto pada hari Rabu, 26 Februari 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan Hasto terkait kasus suap pengurusan PAW anggota dari PDIP yang menjerat mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
“Iya benar (akan diperiksa) sebagai saksi untuk tersangka WSE,” kata Ali melansir dari Viva. Rabu, 26 Februari 2020.
Pada kasus ini, Penyidik juga pernah memeriksa Hasto beberapa waktu lalu. Kepada awak media, Hasto mengaku dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan PAW caleg PDIP.
KPK juga sudah memanggil saksi lain yakni Ketua Komisioner KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Evi Novida Ginting, anggota DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia, dan advokat DPP PDIP Donny Tri Istiqomah pada Selasa, 25 Februari 2020.
Namun, pemeriksaan keempat saksi tersebut dibatalkan lantaran terjadinya banjir di beberapa wilayah di Jakarta. Penyidik dan saksi telah sepakat akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Pada kasus ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, Staf DPP PDIP, Saeful dan Celeg PDIP Harun Masiku, yang sampai saat ini masih buron.