Dewan Pers Dukung Penuh Aturan Pemkab Inhu Terkait Kerjasama Media
RIAU24.COM - INHU- Sehubungan dengan Kerjasama media dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yang telah diatur dalam Peraturan Bupati No 83 tahun 2019 tentang Kerja Sama Perangkat Daerah Dengan Perusahaan Pers, Dewan Pers mendukung penuh aturan tersebut.
zxc1
Baca juga: Dihadiri Gubernur, Ketua DPRD Riau dan Ribuan Masyarakat, Golkar Inhu Gelar Jalan Sehat Minggu Besok
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chaeruddin Bangun, S.S, M.I.Kom pada saat audıensı Dewan Pers dengan Pemkab Inhu yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Inhu, Jawalter, S. M.Pd, didampingi oleh Kabid Layanan Komunikasi dan Informatika (LKI) Atan, SP, Kasubag Umum Diskominfo Inhu Isnaini SE, Kasi Hubungan Media dan Statistik Sektoral Ali Sadikin, S. kom, dan Marros Syahputra, S. I. kom staff Diskominfo Inhu, di Gedung dewan Pers Lantau 7 Jakarta pusat Selasa, (25/2/2020)
Dalam keterangannya, Hendry Menyampaikan bahwa kerjasama dengan media sepenuhnya hak Pemda setempat, apalagi kalau sudah di ikat dengan perbup.