Menu

Bawaslu RI Luncurkan Indeks Kerawanan Pilkada 2020

Riko 25 Feb 2020, 21:02
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)
ketidaknetralan ASN (di 167 kabupaten/kota), pemberian uang/barang/jasa ke pemilih pada masa kampanye (di 136 kota); perubahan hasil rekapitulasi suara di tingkat desa/kecataman/kabupaten-kota/provinsi (119 kabupaten/kota); pemberian uang/barang/jasa kepemilih pada masa tenang (109 kabupaten/kota); dan putusan KASN terkaitan ketidaknetralan ASN (109 kabupaten/kota).

Pada dimensi kontestasi, subdimensi proses pencalonan mencapai skor 46,36 dan subdimensi kampanye calon mendapat skor 43,75.

Pada dimensi partisipasi politik, subdimensi partisipasi publik mencapai skor kerawanan tertinggi dengan skor 46,36. Dua subdimensi lain adalah partisipasi pemilih dengan skor 43,75 dan partisipasi partai politik dengan skor 43,75.

Pada IKP pemilihan gubernur dan wakil gubernur tingkat kerawanan juga terbagi atas tiga kategori yaitu rawan rendah, rawan sedang, dan rawan tinggi. Namun, skor untuk kategori kerawanan berbeda dengan IKP pada pemilihan di kabupaten/kota. Pada IKPP pemilihan gubernur, kategori rawan rendah diletakkan pada skor 0-34,91; rawan sedang dengan skor 42,47-57,54; dan rawan tinggi dengan skor 57,55-100. 

Level kerawanan pun terbagi atas enam yaitu level 1 (skor lebih kecil dari 34,91); level 2 (skor 34,92-42,46); level 3 (dengan skor 42,47-50,00); level 4 (dengan skor 50,01-57,54); level 5 (skor 57,55-65,09); dan level 6 (skor lebih dari 65,10).

Berdasarkan hal tersebut, maka Bawaslu berpendapat bahwa dibutuhkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyelenggaraan pilkada secara maksimal yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

Halaman: 234Lihat Semua