Menu

Kaki Hilang Fungsi, BPJS Ketenagakerjaan Rengat Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

Mohammad Rouf Azizi 25 Feb 2020, 16:24
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Rengat memberikan santunan (foto/Rou)
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Rengat memberikan santunan (foto/Rou)
Iksarudin mengatakan, JKK sendiri merupakan 1 dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, Lalu penyakit yang disebabkan lingkungan, lanjut Iksarudin, yang mana bila dilihat dari iuran yang dibayarkan perusahaan persentase resiko jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah sebulan yang dilaporkan perusahaan.

“Akan tetapi manfaat yang diterima tenaga kerja sangat luar biasa bahkan biaya pengobatan unlimited ditanggung BPJamsostek sampai tenaga kerja tersebut pulih dan siap kembali bekerja,” ujar Iksarudin.

Periode 2019 lalu, rinci Iksarudin, total jumlah kecelakaan kerja yang telah dibayarkan sebesar Rp 6.154.874.990 dengan jumlah peserta yang mengalami kecelakaan kerja sejumlah 4.829 tenaga kerja perusahaan yang terdaftar BPJamsostek.

Halaman: 234Lihat Semua