Kaki Hilang Fungsi, BPJS Ketenagakerjaan Rengat Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja
RIAU24.COM - INHU- Belum lama ini BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Rengat kembali menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) cacat fungsi akibat kecelakaan kerja di PT. Banyu Bening Utama PKS.
zxc1
Ia mengalami kecelakaan di tempat kerja yang menyebabkan kehilangan 100% fungsi pada kedua belah kaki dari pangkal paha kebawah. Sehingga ia ditetapkan cacat fungsi dan mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 130.200.000,-