DPRD Inhil Desak Beberapa Perusahaan Perkebunan Legalitaskan Status Lahan Usahanya
RIAU24.COM - INHIL- DPRD Inhil mendesak kepada beberapa perusahaan yang beroperasi di Inhil untuk segera melegalkan status kepemilikan lahan mereka. Sebab ketidakjelasan status lahan dinilai merugikan daerah, karena berdampak tidak masuknya penerimaan PAD untuk Inhil.
zxc1
"Kita menyayangkan, ada beberapa perusahaan yang status kepemilikan lahannya belum legal. Ini jelas merugikan daerah, untuk kita mendesak persoalan ini bisa diselesaikan oleh pihak terkait," ungkapan Ir Ahmad Junaidi, MSi Ketua Komisi II, Senin, 24 Februari 2020 di ruangan Komisi.
zxc2
Menurutnya lagi, akibat persoalan itu, Inhil dirugikan. Padahal kalau dilakukan dan OPD terkait bersikap tegas kepada pihak perusahaan, berapa PAD yang bisa masuk, dimana anggaran yang didapat dari sana bisa digunakan untuk membangun daerah.
"Anggaran APBD Inhil relatif kecil, sementara kondisi geografis Inhil sulit, ditambah lagi dengan wilayah yang luas dibutuhkan dana yang besar untuk membangun daerah. Untuk itu dibutuhkan kecerdasan kita mencari sumber PAD, termasuk pelegalan lahan perusahaan seperti yang dimaksudkan di atas," katanya lagi.
Lebih jauh junaidi mempertanyakan perusahaan harus memperjelas lahan yg dikelolanya milik negara atau milik masyarakat. sehingga jelas kewajiban apa yg harus diselesaikannya terhadap daerah.
Dalam kesempatan itu Junaidi juga menyoroti adanya perusahaan yang tidak mendaftarkan NPWP perusahaan mereka di Inhil. Meski diakuinya tidak ada aturan yang dilanggar, tapi secara etika, hal itu sangat tidak pantas dilakukan.
"Operasi dan cari makan di Inhil, sedangkan PAD masuk ke daerah lain. Logikanya apa layak seperti itu dilakukan. Hormatilah daerah dimana mereka numpang hidup," katanya. (R24/Rgo)