Tidak Ada Kepentingan, Firli Beberkan Alasan KPK Hentikan 36 Kasus
RIAU24.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah ada kepentingan tertentu dalam keputusan KPK menghentikan 36 perkara di tingkat penyidikan. Menurut Firli penghentian perkara bukan hal yang aneh dan memenuhi mekanisme yang sah.
Firli bahkan menyebut tidak menutup memungkinkan kasus-kasus itu dibuka kembali di masa mendatang.
"Saya sudah sampaikan tadi, Anda pahami itu. Kalau ada bukti baru, bisa dong (kasus dibuka kembali)," ucapnya mengutip dari CNNIndonesia. Senin 24 Februari 2020
Firli menegaskan penghentian perkara yang dilakukannya sudah melewati mekanisme yang sah. Dia juga mengklaim keputusan itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Terlampau banyak perkara yang ditinggalkan yang tidak selesai," kata dia.
Di awal masa kepemimpinannya, Firli mencatat ada ratusan kasus yang menumpuk. Dia menyebut ada 366 kasus di tahap penyelidikan dan 133 di tahap penyidikan.