Menu

Sri Mulyani Bakal Kenakan Cukai pada 'Asap Knalpot', Ustadz Zulkarnain Langsung Ngomong Begini

Ryan Edi Saputra 20 Feb 2020, 08:21
Ustadz Tengku Zulkarnain
Ustadz Tengku Zulkarnain

Selanjutnya, ia menyatakan subyek dari cukai emisi kendaraan bermotor ini adalah pabrikan dan importir. Namun, pemerintah akan memberikan pengecualian pengenaan cukai terhadap kendaraan untuk diekspor, kendaraan pemerintah, dan kendaraan keperluan khusus, seperti ambulans serta pemadam kebakaran.

Nantinya, pembayaran cukai dilakukan saat kendaraan keluar dari pabrik dan pelabuhan. Sri Mulyani bilang proses pembayaran dilakukan secara berkala atau setiap bulan.

"Tarif cukainya nanti advalorum atau spesifik multi tarif berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan," jelas Sri Mulyani. ***

Sambungan berita:  
Halaman: 234Lihat Semua