Astaga, Polisi di Bengkalis Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Berumur 11 Tahun
RIAU24.COM - BENGKALIS- Dengan tipu muslihat yang sudah direncanakan oleh dirinya sendiri untuk mendapat para korbannya.
zxc1
"Tersangka AE (45) dikenakan dalam perkara setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk rayu melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK, Rabu 19 Februari 2020 petang.