DPRD Riau Minta Oknum Polisi Yang Terlibat Narkoba Dihukum Seberatnya
RIAU24.COM - Komisi I DPRD Riau yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) dan jajaran kepolisian dari daerah Riau yang berhasil menangkap seorang oknum Polisi yang menjual narkoba dan ekstasi di Dumai sebesar 10 Kilogram pada Senin 17 Februari 2020.
Menurut anggota komisi I DPRD Riau Makarius Anwar penemuan zat terlarang yang akan di jual itu menunjukan Riau masih rawan peredaran narkoba. Untuk itu pihaknya meminta aparat kepolisian terus memperketat pintu masuk bagi peredaran narkoba tersebut.
"Kita juga minta stakeholder terkait lainnya tetap melakukan penyuluhan dan pendekatan keagamaan terkait bahaya narkoba, karena tidak mungkin ada temuan narkoba kalau tidak ada pasarnya maka semua pintu masuk harus di tutup, "katanya. Rabu 19 Februari 2020.
Kepada masyarakat, politisi PKS ini juga meminta instansi terkait juga memberikan pembinaan sebab kalau tidak ada permintaan masyarakat maka tidak ada pasar dan peredaran narkoba di Riau ini.
"Jadi mata rantai peredaran narkoba ini harus di putuskan dari sumbernya yakni pabriknya, sementara oknum aparat yang terlibat di tindak lebih tegas dan diberi hukuman keras dan seberat-beratnya," pungkasnya.
Sebelumnya Tim gabungan Bea Cukai Dumai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap seorang oknum polisi dan tiga rekannya membawa 10 kilogram serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 30 ribu pil ekstasi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan, Senin 17 Februari 2020 malam sekitar pukul 20.30 WIB.