Menu

Dua Kali Kalah Digugat Masyarakat, Dewan Soroti Kinerja Bagian Hukum Setdakab Pelalawan

Ardi 18 Feb 2020, 20:11
Kantor Bupati Kabupaten Pelalawan (foto/int)
Kantor Bupati Kabupaten Pelalawan (foto/int)

Kekalahan pertama Pemkab Pelalawan, terjadi terhadap gugatan mantan Direktur BUMD Tuah Sekata H Syafri. H Syafri menggugat keputusan Pemberhentiannya sebagai Direktur BUMD Tuah Sekata. Saat ini Pemkab Pelalawan mengajukan banding atas putusan tersebut.

zxc2

Pemkab Pelalawan juga kalah dalam gugatan melawan Calon Kepala Desa Pangkalan Panduk kecamatan Kerumutan atas nama Jahar.

Halaman: 123Lihat Semua