Pasang Penerang Jalan Umum, Masyarakat Wajib Dapat Rekom Dishub Kota Pekanbaru
RIAU24.COM - PEKANBARU - Saat ini masyarakat dan pengembang perumahan tidak bisa sembarangan Memasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) sesuka hati. Regulasinya, mereka wajib mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru.
"Kalau tidak ada rekom, kami tidak akan bayar tagihannya. Karena tagihannya kan pemko yang bayar," tegas Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Selasa (18/2/2020).
Untuk itu, ia menghimbau bagi masyarakat Kota Pekanbaru yang ingin memasang lampu PJU di jalan lingkungan diminta mengajukan surat permohonan.
"Kalau ada permohonan, kita lakukan survei dulu untuk menentukan titik, jenis lampu maupun tinggi tiang. Tujuannya agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi banyak pihal,” jelas Yuliarso.
Dishub sendiri, disampaikan Yuliarso, sudah menyurati seluruh kecamatan dan kelurahan agar mensosialisasikan kepada warga di lingkungan masing-masing untuk pemasangan PJU di jalan lingkungan tersebut.
"Jadi untuk rekomendasi ini kita sudah sampaikan melalui kecamatan dan kelurahan," tambahnya. (R24/put)