BNN Pusat dan Bea Cukai Dumai Ringkus Oknum Polisi Bawa 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi
RIAU24.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram dan 30 Ribu butir pil ekstasi, Senin, 17 Februari 2020 sekira pukul 21.30 WIB.
Pengungkapan yang dilakukan BNN Pusat bersama Bea Cukai di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Setan Kota Dumai tepatnya di Depan Alfa Mart, Bukit Timah, Kota Dumai.
Petugas turut mengamankan empat pelaku RI, PU, HE yang diduga membawa narkotika tersebut, salah satu pelaku diketahui merupakan personil Polres Bengkalis berinisial Brigadir RA.
Dalam video yang diterima Riau24.com, saat proses penangkapan RA terlihat mengenakan baju kaos yang bertuliskan Polisi tengah diperiksa petugas, sementara itu sempat terdengar beberapa kali suara tembakan.
Kepala BNN Riau Brigjen Untung Subagyo pun membenarkan hal tersebut. "Benar, penangkapan dilakukan BNN Pusat dan Bea Cukai. Kami hanya membantu saja," ujar Untung, Selasa, 18 Februari 2020 siang pada awak media.
Untuk kronologis lebih lengkapnya, ia belum bisa menjelaskan karena penangkapan dilakukan oleh BNN Pusat dan sedang dalam proses pengembangan.***