Gara-Gara Ini, Walikota Pekanbaru Bakal Evaluasi Bangunan Pasar Induk
Apalagi, kios-kios Pasar Induk tidak menghadap jalan. Pintu kios juga tidak menghadap ke rumah warga.
"Dinding kios menempel ke pagar. Itu berarti dinding pagar pasar," tegas Firdaus.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan Pasar Induk Pekanbaru tak melihatkan kepastian di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. Padahal, Pemko Pekanbaru dan pihak PT Agung Rafa Bonai (ARB), sebagai penyewa lahan, sudah menandatangani kotrak kerja sama pada Oktober 2016 lalu.
Pengelolaannya diberikan kepada PT ARB selama 30 tahun. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru bisa diselesaikan 2017. (R24/put)