Salah Ketik di RUU Cipta Karya Dinilai Fatal, Buruh Sebut Yasonna Ngeles Semaunya Sendiri
RIAU24.COM - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia, Khamid Istakhori mengatakan jika pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menyebut terjadi salah ketik dalam Pasal 170 omnibus law RUU Cipta Kerja merupakan hal yang fatal.
"Ini menunjukkan bahwa atas permasalahan yang sangat krusial dan substansial (dalam draf UU Cipta Kerja), pemerintah dengan seenaknya bersembunyi pada dalih salah ketik. Ini merupakan cara ngeles yang semaunya sendiri," ujar Khamid dilansir Tempo, Selasa, 18 Februari 2020.
Diketahui, pasal 170 dalam draf RUU Cipta Kerja menyebut jika pemerintah dapat mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP). Tapi, Yasonna menduga ada kesalahan dalam penulisan pasal terkait.
zxc1
Dia berpendapat, pernyataan Yasonna setidaknya mengkonfirmasi beberapa hal, seperti penyusunan omnibus law RUU Cipta Kerja disusun dengan sangat tergesa-gesa, tak saja banyak kesalahan teknis seperti salah ketik, tapi juga banyak terdapat kesalahan yang sangat substansial.
Khamid mengatakan, omnibus law RUU Cipta Kerja dibuat dengan serampangan asal jadi. "Yang penting kejar setoran harus jadi memenuhi permintaan Presiden," tuturnya.