Kejari Siapkan Tiga Jaksa Untuk Teliti Kasus Anak Bupati Rokan Hilir
RIAU24.COM - PEKANBARU,- Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak Bupati Rokan Hilir bernama Ari Sumarna terhadap Asep Feryanto terus berlanjut, setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara itu dari penyidik Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Senin, 17 Februari 2020 petang menyebutkan telah menerima surat SPDP sejak Jumat (14/2) kemarin.
"Surat SPDP nya sudah kita terima, kita juga sudah menyiapkam tiga orang jaksa untuk meneliti berkas perkaranya," sebut Robi.
Selain itu, Ketiga Jaksa ini juga yang nantinya akan menyidangkan Ari yang juga menjabat sebgai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rokan Hilir (Rohil) itu.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan Ari terjadi di parkiran Hotel Mona Plaza, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Kamis (13/2) dini hari atau sekitar pukul 00.30 WIB lalu.
Dalam melakukan aksinya, tersangka Ari tidak sendirian. Ia bersama dua rekannya A dan B (DPO) secara membabi-buta menganiaya Asep hingga terkapar dan mengalami koma dan harus dilarikan ke Rumah Sakit.
Dari informasi yang diperoleh, diketahui Ari mendapat informasi jika pacarnya berinisial R, sedang berduaan dengan seorang lelaki di hotel tersebut.
Ari yang juga sudah menikah ini bersama 2 orang temannya, langsung mendatangi hotel yang dimaksud untuk mengecek kebenarannya.
Sesampainya di sana, Ari mendapati pacarnya, ternyata sedang berduaan dengan korban. Melihat hal itu, Ari naik pitam dan emosinya memuncak. Dia pun secara brutal memukuli korban bersama kedua rekannya.
Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah, dahi serta kening. Perkelahian itu sempat ditegah oleh R, pacar pelaku. Namun usahanya sia-sia.
Aksi pemukulan tersebut baru bisa dihentikan setelah 2 orang karyawan hotel yang mengetahui adanya keributan, datang dan mengamankan pelaku.