Menu

Dituding Lakukan Diskriminasi Terhadap Warga Palestina, Amazon Dapat Kritikan Organisasi HAM Dunia

Satria Utama 17 Feb 2020, 09:29
Amazon
Amazon

RIAU24.COM -  Perusahaan raksasa e-commerce, Amazon mendapat kritikan keras dari sejumlah lembaga HAM internasional. Ini karena perusahaan tersebut melakukan diskriminasi terhadap warga Palestina terkait pengiriman barang ke Tepi Barat, wilayah yang diduduki Israel.

"Diskriminasi mencolok antara konsumen potensial berdasarkan kewarganegaraan mereka di area operasi yang sama," kata Michael Sfard, pengacara HAM Internasional menanggapi kebijakan Amazon, sebagaimana dilaporkan Middle East Monitor, 14 Februari 2020.

Organisasi Peace Now mengungkapkan, kebijakan Amazon yang diskriminasi menambah gambaran keseluruhan sekelompok orang yang menikmati hak kewarganegaraan sementara mereka yang tinggal di wilayah yang sama tidak menikmati.

Di portal pengiriman barang, Amazon menawarkan pengiriman gratis jika alamatnya di Israel. Namun, konsumen yang beralamat di wilayah Palestina diharuskan membayar biaya pengiriman dengan membayar komisi yang besarannya mulai dari US$24.

Juru bicara Amazon, Nick Caplin kepada Financial Times mengatakan, warga Palestina hanya dapat menerima layanan bebas pengiriman jika konsumen di wilayah Palestina memasukkan alamat mereka dan memasukkan Israel sebagai negara.

Semua pengiriman Amazon harus melalui Israel untuk bisa masuk ke wilayah pendudukan di Tepi Barat. Hal ini membuat pengiriman jadi lama tertunda.

Halaman: 12Lihat Semua