Dapat Info Dari Masyarakat, Polres lnhu Ringkus Tersangka Narkoba di Desa Air Jernih
RIAU24.COM - INHU- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil menciduk seorang pelaku yang diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu, Jumat 14 Februari 2020.
Tersangkanya adalah Ahmadun alias Midun (25) yang ditangkap di Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.
zxc1
Kronologis penangkapannya bermula pada Kamis 13 Februari 2020 anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang laki laki di Desa Air Jernih, sering melakukan transaksi narkoba.
zxc2
Baca juga: Dihadiri Gubernur, Ketua DPRD Riau dan Ribuan Masyarakat, Golkar Inhu Gelar Jalan Sehat Minggu Besok
“Selanjutnya dirinya melaporkan hal tersebut kepada Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L Toruan S.AP,” katanya.Selanjutnya Kasat Res narkoba memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Keyaren S.Sos untuk memimpin team melakukan penyelidikan. Kemudian, pada Jumat 14 Februari 2020 sekira pukul 01.30 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki sesuai informasi yang mengaku bernama Ahmadun alias Midun.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 18 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu bruto 4,50 gram, 1 plastik pembungkus, 1 dompet kecil, 1 unit handphone lipat samsung dan 1 unit sepeda motor tanpa plat.
"Kini tersangka diamankan di Mapolres Inhu guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Misran. (R24/Rou)