Draft RUU Omnibus Law Cipta Karya, Pemerintah Hapus Izin Lingkungan
RIAU24.COM - JAKARTA - Pemerintah menghilangkan ketentuan izin lingkungan dalam draf omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja. Sebagai gantinya, pemerintah memunculkan ketentuan yang disebut persetujuan lingkungan dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan pengadaan lahan.
“Izin lingkungan dihilangkan, diganti perizinan berusaha," kata Direktur Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) Raynaldo Sembiring dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Tempo.co Sabtu (15/2/2020).
Raynaldo mengatakan perubahan ketentuan ini akan mempersulit upaya melawan perusakan lingkungan. Menurut dia, akses masyarakat terhadap penegakan hukum akan kian sempit.
Dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.
Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan atau kegiatan dibatalkan. Apabila usaha dan atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan. "Ketentuan Pasal 40 dihapus," demikian tertulis dalam RUU Cipta Kerja itu di Pasal 23 angka 19.
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Kardaya Warnika mempertanyakan ketentuan ini. Dia mengatakan dihapuskannya rezim izin ini akan memperparah kerusakan lingkungan di Indonesia. Padahal ketika masih ada izin lingkungan pun, kata Kardaya, kerusakan lingkungan sudah sangat banyak.
"Dengan RUU Cipta Kerja ini perusahaan pertambangan ingin lari dari tanggung jawab. Di dunia, mungkin hanya di Indonesia kegiatan pertambangan tidak perlu izin lingkungan," kata politikus Gerindra ini kepada Tempo, Kamis, 13 Februari 2020. ***