Ada Dana BOS, Gaji Guru Honorer Bisa Rp 2,8 Juta per Bulan, Berikut Rinciannya
Kenaikan gaji guru honorer itu, kata dia, tentu menjadikan angin segar karena menerima gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp2 juta per bulan.
Namun, ujarnya, jika guru honorer itu menerima inpassing disesuaikan dengan PNS, untuk sarjana S-1 maka disetarakan kepangkatan golongan 3A, sehingga mereka bisa menerima gaji Rp2,8 juta per bulan.
Akan tetapi, katanya, guru honor swasta juga akan menerima dana sertifikasi sebesar Rp1,5 juta per bulan.
"Kami optimistis kenaikan honor guru itu dapat meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan," katanya.