Pemkab Siak Tetapkan Status Siaga Karhutla Hingga 31 April
RIAU24.COM - SIAK- Bupati Siak Alferdi sudah menandatangani Surat Keputusan Siak darurat kabut asap akibat Karhutla. Hal itu berdasar dari Keputusan Bupati Siak nomor 230/HK/KPTS/2020 terhitung 29 Januari 2020 yang lalu.Penetapan status siaga tersebut berlangsung selama tiga bulan terhitung sejak 31 Januari sampai 31 April 2020.
zxc1
Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Syafrizal mengatakan hal itu disampaikan guna setiap elemen mulai dari masyarakat hingga perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Siak untuk menjaga lokasinya untuk mencegah terjadinya karhutla.
Baca juga: Personil Polsek Minas Senantiasa Gencarkan Sosialisasi Pilkada Damai Dengan Cooling System
zxc2