Akhirnya Terungkap, Pengacara Ini Akui Dititipi Uang Suap PAW dari Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
RIAU24.COM - KPK terus mendalami kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP. Salah satunya memeriksa Advokat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah.
Hasilnya, Donny mengakui dititipi uang sebesar Rp400 juta dari Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Donny juga mengetahui uang itu berasal dari Harun Masiku yang dititipi untuk Saeful Bahri, politisi PDIP dan mantan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Seperti diketahui, uang itu kemudian menjadi alat bukti kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP.
"Saya sudah kasih keterangan ke penyidik. Memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi. Mas Kusnadi sudah terkonfirmasi dari Pak Harun duitnya," ungkapnya, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020) kemarin.
Dilansir republika, Kamis 13 Februari 2020, Donny kembali menekankan, uang yang dititip Kusnadi adalah untuk Saeful.
Donny membantah adanya uang dari Hasto dalam titipan tersebut. "Oh, saya tidak ada. Tidak mungkinlah Sekjen digempol-gempol bawa uang kan?," ujarnya lagi.
Untuk diketahui, Donny termasuk satu di antara delapan orang yang diamankan tim KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 8 Januari 2020 lalu. Namun belakangan, KPK membebaskannya. Langkah KPK ini sempat menjadi polemik.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mendesak agar KPK menetapkan Donny maupun Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan kemarin, Donny juga dikonfrontasi dengan eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Donny tak memungkiri pernah berkomunikasi dengan Wahyu. Namun, ia membantah pernah berkomunikasi dengan Harun Masiku terkait permintaan kekurangan uang.
"Saya tidak pernah komunikasi dengan Pak Harun, itu masalahnya. Saya hanya pada urusan bagaimana saya menyusun langkah-langkah hukum," kata dia.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu Setiawan, ada mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri.
Wahyu diduga menerima suap agar membantu Harun ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Wahyu diduga menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Hingga saat ini KPK dan Polri belum menemukan Harun yang ditetapkan sebagai buron. ***