Tiga Tersangka Sudah Ditahan, Dana UED-SP Bukit Batu Akan Dikembalikan dan Terkumpul Rp200 Juta
"Dan secara rutinitas, untuk setiap harinya masyarakat selalu datang ke kantor desa, untuk melakukan pembayaran bulanan. Dalam hal ini, salah satunya saya selaku kepala desa selalu memberikan pandangan kepada masyarakat agar kita selalu disiplin dengan uang yang telah dipinjamkan dengan ketentuan kita akan mengembalikan dalam bentuk iuran perbulannya," pungkas Mahendra.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi dana UED-SP Tri Laksemana Bukit Batu tersebut, untuk tiga tersangka dikenakan Pasal 2 Jo pasal 18 atau pasla 3 Jo pasal 18 atau pasal 9 UU nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan maksimal penjara seumur hidup. (R24/Hari)
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi dana UED-SP Tri Laksemana Bukit Batu tersebut, untuk tiga tersangka dikenakan Pasal 2 Jo pasal 18 atau pasla 3 Jo pasal 18 atau pasal 9 UU nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan maksimal penjara seumur hidup. (R24/Hari)